makalah mawaris ( zacary ngeblog )





MAWARIS



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Mewaris memegang peranan yang penting dalam kehidupan manusia, sebab mewaris pada jaman Arab jahiliyah sebelum islam datang membagi harta warisan kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapatkan bagian. Pada saat Agama Islam masuk dengan turunnya Surat An-Nisa’ayat 11:
“Tentang orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Seseungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”(QS. An-nisa’:11)
Dapat dikembangkan bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi. Oleh karena itu kita harus mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat kita terapkan di dalam keluarga.
2.      Rumusan Masalah
1)      Bagaimana pengertian mawaris?
2)      Bagaimana landasan hukum mawaris?
3)      Apa tujuan kewarisan islam?
4)      Siapa yang berhak mendapatakan warisan?
5)      Apa syarat-syarat kewarisan?
6)      Apa rukun pewarisan?  
7)      Apakah penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan?



3.      Tujuan

1)      Untuk mengetahui pengertian mawaris.
2)      Untuk mengatahui landasan hukum mawaris.
3)      Untuk mengatahui tujuan kewarisan islam.
4)      Untuk mengatahui yang mendapatkan warisan.
5)      Untuk mengatahui syarat-syarat kewarisan.
6)      Untuk mengatahui rukun pewarisan
7)      Untuk mengatahui penyebab dan penghalang mendapatkan harta warisan.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Mawaris
Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang cara pembagian harta yang telah di tentukan  dalam Alquran dan  Hadits.cara pembagian menurut ahli mawarits adalah yang terbaik, seadil-adilnya dengan tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap anak-anak yang masih kecil.
            Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu faraidh merupakan suatu cara yang sangat efektif untuk mendapat pembagian warisan-warisan yang berprinsip dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya .
Ilmu mawaris dan ilmu faraidh pada prinsipnya adalah sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenan dengan harta peninggalan orang yang meninggal dunia.

B.     Landasan hukum mawaris
1.      Dasar hukum Al- Quran (QS. An-Nisa ayat 7-14 danayat 176)
1)      QS An-Nisa ayat 7
لِّرِّجَا لِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِنِّسَآ ءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ آلْوَالِدَانِ وآلأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أوكَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Ketentuan dalam ayat di atas, merupakan landasan utama yang menunjukan, bahwa dalam Islam baik laki-laki maupun perempuan sama-sama mempunyai ahli waris, dan sekaligus merupakan pengakuan Islam, bahwa perempuan merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban.Tidak demikian halnya pada masa jahiliyah, dimana wanita di pandang sebagai objek bagaikan benda biasa yang dapat di wariskan.



2)      S. An-Nisa ayat 8
وَإذَا حَضَرَآلْقِسْمَةَ اُوْلُوا آلْقُرْبىَ وَآليَتَمىَ وآلْمَسَكِينُ فَآرْزُقُوهُمْ مِّنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَولاً مَّعْرُوفًا
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dengan harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”.
3)      S An-Nisa ayat 9
وَلْيَخْشَ آلَّذِينَ لَوْتَرَكُوْا مِنْ خلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَفًا خَا فُواعَلَيهِمْ فَلْيَتَّقُواللهَ وَلْيَقُولُواقَولاًسَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
  1. Dasar hukum hadis Rasulullah sebagai berikut:
1)      Hadis dari Abu Hurairah menurut riwayat Bukhari:
عَنْ أبِى هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَمْ قَالَ: أنَا أولَى بِا لْمُعْمِنِينَ أنْفُسِهِمْ فَمَنْ مَاتَ وَعَلَيه دَيْنٌ وَلمْ يَتْرُكْ مَا لاَ فَعَلَيْنَا قَضَاؤُهُ وَمَنْ تَرَكَ مَا لاَ فَلِوَرِثِهِ [رواه البخاري]
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah S.A.W bersabda: “Saya adalah yang lebih utama dari seorang muslim dari diri mereka sendiri, siapa-siapa yang meninggal dengan memiliki utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya maka sayalah yang akan melunasinya. Barangsiapa yang meninggalkan arangsiapa yang meninggalkan harta makan harta itu untuk ahli warisnya.
2)      Hadis dari Abdullah Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari:
عَنِ ابْنُ عَبَّاسِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِى صَلَى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمْ قَال: ألْحِقُوا الفَرَئِضَ بَأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَلأِولُى رَجُلٍ ذَكَرٍ [رواه البخاري]
Berikanlah faraidh (bagian yang di tentukan) itu kepada yang berhak dan selebihnya berikanlah kepada laki-laki dari keturunan laki-laki yang terdekat.





3)      Hadis Nabi dari Usamah bin Zaid menurut riwayat Tirmidzi
عَنْ اُسَمَةَ بْنِ زَيدِرَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمْ قَالَ: لاَيَرِثُ الْمُسْلِمُ الكَافِرَوَلاَ االكَافِرُالمُسْلِمَ [رواه الترمذي]
Dari Usamah bin Zaid bahwa Nabi S.A.W bersabda: “seorang muslim tidak mewarisi harta nonmuslim dan orang nonmuslim pun tidak mewarisi harta orang muslim.[5]


C.     Tujuan kewarisan islam.
Adapun tujuan kewarisan dalam Islam dapat kita rumuskan sebagai berikut :
a)      Agar dapat melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli warits yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan syari’at Islam
b)      Agar dapat di ketahui secara jelas siapa orang yang berhak menerima harta warisan dan berapa bagian masing”.
c)      Agar dapat menentukan bagian harta warisan secara adil dan benar sehingga tidak Orang yang mendapatkan warisan

D.    Orang yang berhak menjadi pewaris
Para waris dari golongan laki-laki yang di sepakati pewaris mereka ada 10 orang yang secara garis besar dan Ada 15 orang secara terperinci.
a.       Golongan dari laki-laki
1.      Anak laki-laki
2.      Putra dari anak laki-laki dan seterusnya kebawah
3.      Ayah
4.      kakek yang shohih dan seterusnya ke atas.
5.      saudara laki-laki seayah dan seibu
6.      saudara laki-laki seayah
7.      saudara laki-laki seibu
8.      putra saudara laki-laki seayah dan seibu
9.      putra saudara laki-laki seayah
10.    saudara laki-laki ayah yang seayah seibu
11.  saudara laki-laki seayah
12.  putra saudara laki-laki yang seayah seibu
13.  putra saudara laki-laki ayah yang seayah
14.  suami
15.  orang yang laki laki yang membebaskan budak.

b.      Golongan dari perempuan
1.      Anak perempuan
2.      Ibu
3.      putri dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
4.      nenek yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ibu )
5.      nenek yang shohih dan seterusnya keatas ( ibu dari ayah )
6.      saudara perempuan seayah dan seibu
7.      saudara perempuan seayah
8.      saudara perempuan seibu
9.      Istri
10.  orang perempuan yang membebaskan budak

E.     Syarat pewarisan
a.       Kematian
Orang yang telah meninggal dunia dan mempunyai harta maka akan di wariskan harta peninggalannya.karna sudah merupakan ketentuan hukumnya.harta warisan tidak mungkin di bagikan sebelum orang yang mempunyai harta peninggalan itu di nyatakan meninggal dunia secara hakiki.
b.      Ahli waris harus masih hidup
Ahli waris yang akan menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia harus masih hidup. Artinya Apabila ada ahli waris yang sudah meninggal itu tidak berhak mendapat harta peninggalan.



c.       Ahli waris harus jelas posisinya
Masing-masing ahli waris harus dapat di ketahui posisinya secara pasti, supaya bagian-bagian harta warisan itu dapat di peroleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab ketentuan hukum pewrisan selalu berubah-ubah sesuai dengan tingkatan ahli waris.

F.      Rukun Pewarisan
a.       Muwaris
Yaitu Orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam
b.      Waris
Yaitu Orang yang berhak menerima harta peninggalan dari Muwarits karena sebab-sebab tertentu. Waris di sebut juga dengan Ahli Waris.
c.       Miras
Yaitu Harta yang di tinggalkan oleh muwaris yang akan di bagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya ( ahli waris ). Miras itu bermacam-macam harta, misalnya tanah, rumah, uang, kendaraan, dan lain sebagainya.


G.    Sebab-sebab Menerima harta warisan dan penghalang mendapatkan warisan.

Dalam Agama islam sebab-sebab menerima harta warisan, adalah sebagai berikut:
1.      Hubungan kekeluargaan
Dalam hubungan kekeluargaan tidak membedakan antara ahli waris laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak-anak, orang yang kuat dan Lemah. Sesuai ketentuan yang berlaku semuanya harta warisan.
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, Dalam Alquran surah An-nisa’ ayat 7 :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya; Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Hubungan kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
1)     Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat seperdua bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat bila orang yang meninggal mempunyai anak.
2)      Dzawil arham
Yaitu keluarga yang hubungan kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika ahli waris yang dekat tidak ada.
3)      Ahlul Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu mengambil bagian masing-masing.
2.      Hubungan perkawinan
Selama perkawinan masih utuh bisa menyebabkan adanya saling waris mewarisi. Akan tetapi, jika perkawinan sudah putus maka gugurlah saling waris mewarisi, kecuali istri dalam keadaan masa iddah pada talak raj’i.
3.      Hubungan wala’ ( memerdekakan budak )
Seseorang yang telah memerdekakan budak bisa menyebabkan memperoleh warisan. Jika budak yang di merdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakan itu berhak menerima warisan. Akan tetapi, jika orang yang memerdekakan itu meninggal dunia maka budak yang telah di merdekakan itu tidak berhak mendapatkan apa-apa.
4.      Hubungan Agama
Apabila ada orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris, baik dari hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala’, maka harta warisannya itu di berikan kepada kaum muslimin, yaitu diserahkan ke baitul Mal untuk kemashlahatan umat islam.

Sebab-sebab Tidak menerima / Hilangnya Hak menerima Harta Warisan:
a.       Perbudakan
Seorang budak tidak dapat menerima warisan dan tidak dapat memberikan warisan dari dan kepada semua keluarganya  (yang mempunyai hubungan nasab) yang meninggal dunia selama ia masih berstatus budak. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. Dalam surat an-Nahl ayat 75.
b.      Pembunuhan
Para ahli hukum islam sepakat bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap pewarisnya, pada prinsipnya menjadi penghalang baginya untuk mewarisi harta warisan pewaris yang dibunuhnya.  
c.       Berlainan  Agama
Berlainan agama adalah adanya perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Dasar hukum berlainan agama sebagai mawani’ul irsi adalah hadis rasulullah saw yang artinya :
Orang islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang muslim.
d.      Berlainan Negara
Ciri-ciri suatu negara adalah memiliki kepala negara sendiri, memiliki angkatan bersenjata, dan memiliki kedaulatan sendiri. Maka yang dimaksud berlainan negara adalah yang berlainan ketiga unsur tersebut. Berlainan negara ada tiga kategori, yaitu berlainan menurut hukumnya, berlainan menurut hakikatnya, dan berlainan menurut hakikat sekaligus hukumnya. Berlainan negara antara sesama muslim, telah disepakati fuqaha bahwa hal ini tidak menjadi penghalang untuk saling mewarisi, sebab semua negara islam mempunyai kesatuan hukum, meskipun berlainan politik dan sistem pemerintahannya. Yang diperselisihkan adalah berlainan negara antara orang-orang yang non muslim.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Mawaris secara etimologis adalah bentuk jamak dari kata tungal miras yang artinya warisan.dalam hukum islam dikenal dengan adanya ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak manarima warisan, dan ahli waris yang tidak berhak menerima warisan.
·        Dalam hukum islam, sebab-sebab menerima warisan ada 3 yaitu:
1.      Hubungan kekerabatan (al-qarabah)
2.      Hubungan Perkawinan (al-musabarah)
3.      Hubungan karena Sebab Al-Wala’
Adapun hal-hal yang menghalangi seseorang tidak memeperoleh warisan yaitu sebagai berikut:
1.      Pembunuhan (Pembunuh)
2.      Berlainan agama
3.      Perbudakan
4.      Berlainan Negara.

B.     Saran
Bagi para pembaca setelah membaca makalah ini diharapkan lebih memahami mawaris dalam kehidupan keluarga maupun orang lain sesuai dengan ajaran agama islam dimana hukum memahami mawaris adalah fardhu kifayah.




Daftra Pustaka
Ash-Shiddieqy, Teuku Muhammad Hasbi. 2010. Fiqh Mawaris (Hukum Pembagian Warisan Merurut Syrariat Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra
Mardani. 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul. 2009. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
Nasution, Amin Husain. 2012. HukumKewarisan: SuatuAnalisisKomparatifPemikiranMujtahiddanKompilasiHukum Islam. Jakarta: Rajawali Pers..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah: Strategi Pembelajaran PKN di SD | zacary Ngeblog

FILSAFAT PENDIDIKAN : MANUSIA PERLU DIDIDIK DAN PERLU MENDIDIK DIRI

Makalah : BELAJAR DAN PEMBELAJARAN (TEORI-TEORI BELAJAR ( zacary ngeblog )