Makalah: Perwujudan HAM menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen
KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGRAAN “Perwujudan HAM Menurut UUD 1945 Sesudah Amandemen” BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian HAM Hak-hak asasi manusia adalah menjadi hak-hak konstitusional karena statusnya yang lebih tinggi dalam hirarki norma hukum biasa, utamanya ditempatkan dalam suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Artinya memperbincangkan kerangka normatif dan konsepsi hak-hak konstitusional sesungguhnya tidaklah jauh berbeda dengan bicara hak asasi manusia. Ada berbagai versi umum pengertian mengenai HAM.Setiap pengertian menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM.Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut: 1. Austin-Ranney, HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah. 2. A.J.M. Milne, HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena k