Makalah: Negara yang bersih dan berwibawa (zacary ngeblog)
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia merupakan
bangsa yang paling majemuk namun satu tujuan dan satu cita-cita. Salah satu hak
suatu bangsa yaitu kemerdekaan, telah berhasil diraih dengan susah payah. Memasuki usia 72 tahun sebagai suatu bangsa, memang masih relatif
muda. Namun berbagai langkah yang ditempuh telah banyak memberikan hasil, baik
itu menyangkut perbaikan kesejahteraan umum, perkembangan kecerdasan kehidupan
bangsa, atau partisipasi aktif dalam memelihara ketertiban dunia yang
berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan kata
lain, peran dan fungsi pemerintah sebagaimana tercantum pada pembukaan UUD 1945
sudah berjalan relatif baik, meskipun belum optimal. Pemerintah Negara Indonesia
dibentuk tak lain untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Untuk melindungi suatu bangsa, tentu saja diperlukan
pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa. Apalagi mengingat era globalisasi
yang merambah seluruh segi kehidupan, naungan pemerintah terhadap bangsa harus
semakin kokoh. Pemerintahan yang bersih merupakan tujuan dan harapan yang
selalu diinginkan oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, untuk menciptakan
pemerintah yang bersih dan berwibawa sangat perlu peranan penting dan kerjasama
oleh seluruh masyarakat bangsa Indonesia.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apakah
pengertian dari negara yang bersih dan berwibawa ?
2. Jelaskan
prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa?
3. Bagaimana peran
masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa ?
PEMBAHASAN
A.Pengertian
negara yang bersih dan berwibawa
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme Pasal 1 Ayat 2 “Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara
Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek
korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya”. Kemudian dalam suatu Negara yang
berdaulat tidak akan memiliki kewibawaan di hadapan bangsa lain apabila potensi
Negara tidak mampu diurus dan dikelola secara baik dan benar oleh pemerintah.
Sehingga pengertian dari Negara yang bersih dan berwibawa erat kaitannya dengan
pemerintah yang bersih dan berwibawa.
Pemerintah yang bersih dan berwibawa adalah pemerintah yang selalu
memberlakukan dan menunjang nilai-nilai demokrasi serta bebas dari praktik
KKN. Pemerintahan
secara popular sering disebut dengan good
governance. Istilah Good governance
ini secara umum diterjemahkan dengan pemerintahan yang baik, good governance dapat juga diartikan
sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang
bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk
mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.
B. Prinsip-prinsip penyelenggaraan
pemerintah yang bersih dan berwibawa
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan
menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Berikut sembilan
aspek fundamental (asas) dalam perwujudan good governance, yaitu :
a) Partisipasi (Participation)
Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui
lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Pasradigma sebagai center for public
harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat
dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan
pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang
murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi
masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan
dengan pajak.
b) Penegakan Hukum (Rule of Law)
Penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus
didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna
untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan
mengikat. Perwujudan good governance harus di imbangi dengan komitmen
pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Supremasi
Hukum
2. Kepastian
hukum
3. Hukum yang
responsive
4. Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif
5. Independensi
peradilan
c) Tranparasi (Transparency)
Akibat tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia terjebak
dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Salah satu yang dapat menimbulkan dan
memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak
baik.
d) Responsif (Responsiveness)
Asas responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan
masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi
pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah
harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar
memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang
menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
e) Orientasi
kesepakatan atau Konsensus (Consensus
Orientation).
Asas konsensus adalah bahwa setiap keputusan apapun harus
dilakukan melalui proses musyawarah. Cara pengambilan keputusan secara konsensus
akan mengikat sebagian besar
komponen yang bermusyawarah dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan
keputusan. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan maka
akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili selain itu
semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap
kebijakan-kebijakan umum maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya dan
akuntanbilitas pelaksanaannya dapat semaki di pertanggungjawabkan.
f) Keadilan dan Kesetaraan (Equity)
Asas kesetaraan dan keadilan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan
publik. Pemerintah harus bersikap dan berprilaku adil dalam memberikan
pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku,
dan kelas sosial.
g) Efektivitas (Effectifeness) dan
Efisiensi (Efficiency)
Yaitu pemerintah harus berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efektivitas
biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya
kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan asas efisiensi umumnya diukur dengan
rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin
kecil biaya yang dipakai untuk mencapai tujuan dan sasaran maka pemerintah
dalam kategori efisien.
h) Akuntabilitas (Accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.Setiap
pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan,
perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang
dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih
dan berwibawa.
i) Visi Strategis (Strategic Vision)
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa
yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good
and clean governance. Dengan kata lain, kebijakan apapun yang akan diambil saat
ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.
Tidak sekedar memiliki agenda strategis untuk masa yang akan datang, seorang
yang menempati jabatan publik atau lembaga profesional lainnya harus mempunyai
kemampuan menganalisis persoalan dan tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga
yang dipimpinnya.
C. Peran masyarakat dalam
mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara dinyatakan bahwa yang
dimaksud dengan peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut
serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan berwibawa yang
dilaksanakan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam
masyarakat.
Peran masyarakat dalam mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan
berwibawa berdasarkan Undang - Undang Republik
Indonesia No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Bab VI :
Pasal 8:
(1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggarakan negara merupakan hak dan
tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan negara yang bersih .
(2) Hubungan antara penyelenggara negara dan masyarakat dilaksanakan dengann
berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud
dalam pasal 3.
Pasal 9:
(1) Peran serta masyarakat sebagaiman dimaksud dalam pasal 8 diwujudkan dalam
bentuk:
a.
Hak mencari, memperole dan memberikan
informasi tentang penyelenggaraan negara.
b.
Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama
dan adil dari penyelenggaraan negara.
c.
Hak menyampaikan saran dan pendapat secar
bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara, dan
d.
Hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal:
1)
Melaksanakan haknya sebagamana dimaksud
dalam huruf a,b dan c.
2)
Diminta hadir dalam proses penyelidikan,
penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi
ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan menaati norma agama dan norma social lainnya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan
peran serta masyarakat dalam
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sesuai dengan
uraian di atas, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang baik dalam
ukuran proses maupun hasilnya. Dan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa harus adanya peran masyarakat. Tanpa
adanya peran masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
mungkin akan sulit untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selain itu pula untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,
para pelaku hukum harus berani menindak tegas para pelaku KKN sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Saran
Dalam
rangka mewujudkan good
governance (pemerintahan yang bersih
dan berwibawa), diharapkan adanya pemberian penghargaan (reward) kepada peran serta masyarakat, pemberian penghargaan
aparat pemerintah. Dengan sistem pemberian penghargaan kepada peran serta
massyarakat dan aparat pemerintah maka diharapkan akan terjadi peningkatan
motivasi untuk mewujudkan good governance (pemerintahan yang bersih dan berwibawa).
Komentar
Posting Komentar